ST, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) pekan lalu. SP rupanya masih dibawah umur atau baru berusia 17 tahun 5 bulan. Ia baru mencapai usia 18 tahun pada 14 September 2024 mendatang.
MS (17), warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan aparat Kepolisian Resor Sikka Polda NTT. Warga Pasar Bambu, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka ini terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kejaksaan Negeri Bajawa menyatakan berkas perkara kasus narkoba yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Satresnarkoba Polres Nagekeo kemudian melimpahkan tersangka, barang bukti serta berita acara ke JPU.
PLB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Kabupaten Lembata, ditangkap aparat Polres Flores Timur, Selasa (1/8/2023). Yang bersangkutan diamankan polisi karena diduga membawa narkoba masuk wilayah Kabupaten Flores Timur. Saat itu PLB membawa narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan seberat 0.4 gram.
Subhan (37), warga Jalan Kosasih, RT 02/RW 01, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, diamankan polisi dari Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023) lalu. Warga asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.
S (35), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur diringkus anggota Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023). S yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.
IK, warga Kabupaten Malaka, diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Malaka, Jumat (3/3/2023) siang. IK ditangkap di pinggir jalan raya Betun-Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.. Saat itu IK baru kembali dari jasa penitipan JNE mengambil paket narkoba yang dikirim rekannya dari luar Provinsi NTT.
Aparat Polres Sumba Barat mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumba Barat akhir pekan lalu. Polisi berhasil mengamankan tiga orang pemuda terkait kasus ini.
S (23) dan ABJ (24), dua pemuda yang juga warga Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023).
MJH (26), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dibekuk polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2023). MJH diduga merupakan penerima kiriman narkoba dari luar Kabupaten Manggarai Barat.
YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (7/1/2023) malam.
Dua pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Sumba Barat Daya Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Kedua pengedar narkoba yang diamankan polisi masing-masing S (26) dan RE, warga Kabupaten Sumba Barat Daya.
YFNg (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lembata, NTT, Sabtu (7/1/2023) malam. Mahasiswa asal Kelurahan Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat ini diamankan tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, SPi MSi bersama 4 anggotanya.
Manajemen PT Hutama Karya mengklarifikasi soal 3 karyawan terkait kasus penggunaan narkoba yang disebut karyawan PT Hutama Karya. Klarifikasi disampaikan Deputy Project Manager atau Wakil Kepala Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang, Eko Wicak saat menghubungi wartawan, Senin (7/11/2022) malam.
Tiga karyawan PT Hutama Karya yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit umum Pusat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT diamankan anggota Dit Resnarkoba Polda NTT. Ketiganya merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.